
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, seperti yang kita ketahui kasus penipuan investasi ini sedang marak terjadi. Seperti yang dialami oleh salah satu nasabah dari broker Rifan Financindo yang bernama Roedyanto merasa dirugikan dan telah melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik pidana penipuan pencucian uang. Diduga korban mengalami kerugian hingga Rp 16 miliar yang telah diinvestasikan melalui pialang PT Rifan Financindo Berjangka.
"Total dana yang hilang di PT Rifan Financindo Berjangka mencapai Rp 16 miliar. Dana tersebut hilang tak bersisa, ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Financindo Berjangka," ungkap pengacara korban Rekky Andrian melalui keterangannya yang diterima, Rabu (19/10).
Rekky selaku hukum korban menjelaskan pada awalnya korban bertemu dengan seorang marketing dari PT Rifan Financindo sejak Desember 2021 lalu, dari pertemuan tersebut A mengajak korban untuk menginvestasikan dana ke PT Rifan Financindo Berjangka dan dana tersebut akan diinvestasikan ke emas digital. A mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan, sebelumnya korban pernah mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar ketika melakukan investasi di PT Equity World Futures.
"A memperkenalkan PT Rifan Financindo Berjangka kepada korban dan mengajak korban berinvestasi untuk menutupi kerugian di perusahaan pialang sebelumnya. Dana awal yang diinvestasikan oleh korban mencapai Rp 2 miliar," ujar Rekky.
Rekky mengungkapkan selama menginvestasikan dananya ke PT Rifan Financindo korban selalu mendapatkan masukan dan saran dari A. Sehingga korban mengikuti saran A dalam melakukan perdagangan melalui PT Rifan Financindo, namun nahasnya korban mengalami kerugian sehingga korban selalu diminta untuk terus menerus melakukan deposit saldo atau dana bertujuan menutupi margin pada akun.
"Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pialang namun dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien menderita kerugian Rp16 miliar," ungkap Rekky.
Rekky menuturkan laporan No. LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang yang telah dilakukan oleh PT Equity World Futures dan PT Rifan Financindo Berjangka. Selain melaporkan A dari PT Rifan Financindo Berjangka, korban juga melaporkan I yang bekerja di PT Equity World Futures.
"Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan oleh PT Equity World Futures dan PT Rifan Financindo Berjangka," pungkasnya.
Demikian berita mengenai Rifan Financindo, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Sumber: Media Indonesia
Official Website: www.followme.com
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發