
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara usai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memintanya untuk memberi teguran keras terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Politisi PAN itu mengaku sudah berulang kali menegur Bappebti. Hal itu diungkapkan Zulhas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
“Sudah tiap hari ditegur bilang [ke Ombudsman], sudah tiap hari ditegur,” kata Zulhas singkat.
Perlu diketahui, Ombudsman beberapa waktu lalu meminta Zulhas agar memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pasalnya, Bappebti tidak menjalankan tindakan korektif atas perkara izin usaha bursa berjangka.
Ombudsman sebelumnya menyatakan, Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Yeka, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.
Adapun, penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Sementara itu, penyalahgunaan wewenang terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Adapun, tiga tindakan korektif itu yakni Ombudsman meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.
Kedua, Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Dan ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor.
Dicetak ulang dari Bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發