
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pialang berjangka PT. Monex Investindo Futures (MIFX) dihadapi oleh gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (18/7/2023).
Dalam perkara bernomor ini, MIFX menjadi pihak tergugat dengan bersamaan dengan Henky Suryawan dan I Nyoman Tridana Yasa. Belakangan, diketahui bahwa I Nyoman Tridana Yasa merupakan tersangka penggelapan dan penipuan dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK).
Soal kronologi kasusnya sendiri, bila mengacu pada Detik Bali, kasus ini mencuat pada 2022 ketika pemilik DOK ketahuan menjaring nasabah dengan mengatakan bahwa investasi yang dilakukan nasabah tidak ada risiko. Bahkan kalau ada yang menemukan 1 persen risiko dalam investasi tersebut maka akan dibayar Rp 10 juta.
Empat bulan kemudian, setiap ada penemuan 1 persen risiko akan dibayar Rp 100 juta. Investasi yang dilakukan nasabah juga sempat dijanjikan bisa ditarik kapan saja. Menurut informasi dari laporan polisi, jumlah korban kasus ini mencapai 490 orang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 28,820 miliar.
Maka, PT DOK sendiri menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini. Namun, belum ada petitum lengkap yang menjelaskan tuntutan 108 korban kepada MIFX ini.
Bila merujuk pada situs webnya, MIFX didirikan pada tahun 2000. Monex Investindo Futures adalah perusahaan pialang berjangka yang memfasilitasi perdagangan forex dan komoditi dengan klaim volume transaksi terbesar di Indonesia.
Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發