
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatakan akan melakukan revisi atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela.
Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan Bursa dan OJK sedang mengkaji aturan POJK yang mengatur pemegang saham pengendali harus melakukan buyback saham yang dimiliki publik.
“Ini yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Ini kita review dengan OJK ,” kata Iman dalam acara Media briefing Indonesia A&M Distress Alert, Kamis (18/1/2024).
Iman mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang terhadap aturan bursa. Hal itu disebabkan berdasarkan penelusuran Bursa banyak perusahaan yang sudah berpotensi delisting tetapi tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas. Bahkan operasional seperti kantor sudah tidak ada.
Iman menjelaskan Bursa memberikan kesempatan bagi emiten-emiten bermasalah dengan melakukan suspensi. Kemudian suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan akan dilakukan pengumuman potensi delisting. Sejak 2020 hingga 2023, Iman mengaku emiten yang telah delisting sebanyak 9 emiten.
Berdasarkan keterbukaan informasi bursa, terdapat setidaknya 34 emiten yang terancam delisting dengan suspensi lebih dari 24 bulan.
Dicetak ulang dari bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發