Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi. Biasanya, kecelakaan terjadi karena banyak pihak yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta tak lama lagi lewat
Menerobos perlintasan sebidang saat kereta mau lewat bukan sekedar pelanggaran biasa, tindakan ini membahayakan keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum.
Dilansir dari publikasi resmi di Instagram ditjenperkeretaapian, Rabu (6/5/2026), Kementerian Perhubungan mengingatkan agar saat melintasi perlintasan kereta api pengguna jalan dapat berhenti ketika kereta mau lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal yang lain yang menandakan kereta akan lewat.
Mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan. Hal ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Nah, pemerintah pun sebetulnya sudah mengatur sanksi keras bagi pelanggar yang menerobos perlintasan saat kereta mau lewat. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Di sisi lain apabila insiden terobos terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian dapat menempuh tuntutan ganti rugi dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga berdampak luas. Dampaknya bisa jadi kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, terganggunya perjalanan kereta api, hingga risiko korban jiwa.
(hal/hns)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章來源detik_id,版權歸原作者所有,如有侵權請聯繫本人刪除。
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發