Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam kasus dugaan suap importasi barang. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung sebelum akhirnya mengambil tindakan.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Operasional Proyek Mundur, Pengelola PLTS Terapung Saguling Ngadu ke Purbaya |
Purbaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Djaka untuk konfirmasi terkait namanya yang terseret. Dia bilang, intinya Djaka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya.
Purbaya menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum karena status Djaka masih pegawai Kementerian Keuangan. Meski demikian, tindakan itu dipastikan bukan berarti sebuah intervensi.
"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk. Kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya.
Baca juga: Purbaya Incar Tambahan Setoran Pajak dari Nikel, Ini Bocorannya |
Purbaya mengaku tidak akan menonaktifkan Djaka dari Dirjen Bea dan Cukai sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Tindakan akan diambil jika sudah ada keputusan.
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuhnya.
Menurut Purbaya, masih terlalu dini untuk diambil keputusan terhadap Djaka. Pasalnya namanya baru muncul pada Rabu (6/5) dalam surat dakwaan perkara suap terkait importasi barang yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Dakwaan
Dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Baca juga: Purbaya Ancam Pabrik Rokok Ilegal: Ketahuan, Tutup! |
Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
作者:Anisa Indraini -,文章來源detik_id,版權歸原作者所有,如有侵權請聯繫本人刪除。
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發