Soal Vonis Indra Kenz, Frank Hutapea : Aset Harus Kembali ke Korban

avatar
· 閱讀量 126

Soal Vonis Indra Kenz, Frank Hutapea : Aset Harus Kembali ke Korban

Pengacara Frank Hutapea berpendapat bahwa seluruh aset Indra Kenz yang disita oleh negara seharunya dikembalikan ke korban. Pasalnya, Crazy Rich Medan itu tidak pernah divonis sebagai pendistribusi konten judi online atau bandar judi online.

 

Anak Hotman Paris itu, menjelaskan alasan mengapa aset-aset tersebut harus dikembalikan ke korban, karena secara logika hukum, Indra Kenz tidak pernah dihukum sebagai pendistribusi judi online, maka seluruh korbannya tidak bisa dikatakan penjudi seperti dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Kalau Indra Kenznya tidak divonis sebagai mendistribusikan judi online, apakah korbannya sedang berjudi? karena vonisnya tidak ada. Mereka (korban) memang berjudi, tetapi Indra Kenz tidak divonis bersalah sebagai bandar judi atau mendistribusikan judi online,” kata Frank Hutapea dalam acara Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

 

Frank juga menambahkan bahwa di Indonesia, undang-undang atau payung hukum mengenai tindak pidana judi online sudah jelas. Hanya saja, majelis hakim memilih memvonis dengan pasal penyebaran berita bohong dibanding judi onlinenya. Maka dari itu, sudah sewajarnya aset Indra Kenz dikembalikan ke para korban.

 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo, pada (14/11) lalu.

 

Dalam putusan tersebut, para korban Indra Kenz tidak mendapatkan ganti rugi karena perbuatan mereka tergolong kegiatan berjudi, yang dimana seluruh aset Crazy Rich asal Medan itu sekarang menjadi milik negara.

 

Dicetak ulang dari HOLOPIS, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0

暫無評論,立馬搶沙發

  • tradingContest