
Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.
"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.
Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
"Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.
Namun, Tongam menyoroti sulitnya melakukan verifikasi terhadap kerugian yang dialami masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang terlibat di berbagai investasi ilegal sudah lebih dulu mengantongi pendapatan karena berhasil mengajak orang bergabung dalam investasi bodong tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman di jasa penyedia pinjaman online. Masyarakat harus teliti dan menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis sebelum melakukan investasi, agar terhindar dari investasi bodong.
Dicetak ulang dari Sindonews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發