
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah kerugian materil diderita para korban investasi bodong dan robot trading mencapai Rp1,9 triliun.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan jumlah tersebut dari hasil penghitungan permohonan restitusi atau ganti rugi diajukan 4.063 korban dari tujuh kasus robot trading dan investasi ilegal alias bodong.
Yakni para korban Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, dan KSP Indo Surya yang beberapa perkara di antaranya sudah divonis Pengadilan, dan masih dalam proses sidang.
"Permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp. 1.963.967.880.292,00," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Bila dirinci, korban platform Fahrenheit yang mengajukan permohonan restitusi ke LPSK sebanyak 744 orang dan dengan nilai restitusi Rp301.088.180.756,00.
Kemudian dari 905 korban platform Viralblast total nilai restitusi mencapai Rp118.127.699.562,00, lalu korban Binomo dari 48 orang total nilai restitusi mencapai Rp13.670.996.589,00.
Untuk platform Quotex dari 24 korban nilai restitusinya sebanyak Rp6.512.432.547,00, lalu korban Olymtrade dari total 9 korban nilai restitusinya mencapai Rp1.677.379.982,00.
Korban DNA Pro dari 1.458 orang yang mengajukan ganti rugi nilai restitusinya mencapai Rp81.543.058.266,00, dan korban KSP Indo Surya dari 488 orang nilai restitusinya Rp1.441.348.132.581,00.
"Dalam penanganan restitusi ini LPSK berkoordinasi dengan Bareskim Polri dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara," ujarnya.
Serta agar hasil penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK dapat masuk ke dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
Edwin menuturkan dari tujuh perkara yang sudah dilakukan penghitungan restitusi, untuk kasus Fahrenheit sudah diputus majelis hakim dan hasilnya para korban mendapat restitusi.
Namun dalam putusannya pembagian restitusi kasus Fahrenheit tidak melalui LPSK sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, melainkan melalui paguyuban korban.
"Untuk kasus Viralblast telah diputus restitusi diberikan melalui LPSK. Kasus Binomo telah diputus restitusi tidak dikabulkan. Kasus Quotex telah diputus restitusi tidak dikabulkan," tuturnya.
Untuk kasus Olymtrade hasil restitusi dihitung LPSK tapi tidak dimasukkan sebagai bagian dari perkara, sedangkan kasus DNA Pro dan KSP Indo Surya hingga kini masih dalam proses sidang.
Edwin mengatakan, secara keseluruhan LPSK menerima permohonan restitusi 4.550 korban dari 15 kasus investasi ilegal dan robot trading, namun delapan kasus masih proses penghitungan restitusi.
"Perlu dipahami restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dialami korban. Restitusi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana selain untuk mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan," lanjut Edwin.
Dicetak ulang dari Tribunnews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發