
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selaku Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komoditas dan derivatif dalam industry perdagangan berjangka komoditi,” ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ini menggeser 2 kewenangan yang selama ini dipegang oleh BAPPEBTI ke OJK yaitu terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawas terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Sebagai infomasi, sepanjang 2022 BAPPEBTI telah melakukan pengawas terhadap transaksi senilai lebih dari Rp 22.00 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp 22. 181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp 296,6 triliun.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp 1,9 triliun dan timah murni Batangan senilai US$2,36 miliar.
Dicetak ulang dari DDTCNews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發