
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tidak ada regulasi tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto.
Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi oleh Bappebti.
“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” jelas Daud kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kamis (9/2/2023).
Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.
“Pada UU PPSK disebutkan bahwa transisinya dua tahun, rancangan peraturan pemerintahnya enam bulan, sejak UU itu diterbitkan. Setelah ini akan dirumuskan bersama ya antara kemenkeu, BI, dan Bappebti bagaimana rancangan peraturan pemerintahnya,” papar Daud.
Ditemu secara terpisah, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa keterangan dari OJK sudah lengkap, sehingga tidak ada pemanggilan lanjutan.
“Sudah jelas OJK firm hari ini tuntas. Informasinya sudah lengkap nggak perlu lagi ada lanjutan berarti clear tinggal Bappebti. Jadi besok BI, Senin (13/2/203) Kemenkeu,” sambung Yeka.
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa Ombudsman perlu memeriksa regulasi lain yang diperkirakan ada di lembaga selain Bappebti. Mengingat, saat ini sudah ada UU PPSK yang memindahkan regulasi terkait kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, regulasi-regulasi itu harus didalami, demi prinsip kehati-hatian dan komprehensif.
Dicetak ulang dari Beritasatu, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發