Kemendag Minta Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Kompetitif Seperti Malaysia

avatar
· 閱讀量 85

Kemendag Minta Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Kompetitif Seperti Malaysia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menginginkan agar nantinya biaya transaksi crude palm oil (CPO) di dalam bursa berjangka harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sekaligus Plh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Isy Karim.

 

Menurut Isy, pembentukan bursa berjangka untuk ekspor CPO sudah searah dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

 

Seperti diketahui, dalam waktu dekat pemerintah akan membentuk aturan bursa berjangka untuk ekspor produk CPO. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang lebih akurat.

 

"Salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana menciptakan hara (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan," ujar Isy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/6/2023).

 

Adapun Isy menegaskan, nantinya bursa CPO yang ditunjuk oleh pemerintah haruslah terpercaya di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, bursa ekspor CPO juga, kata Isy harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada para pelaku usaha.

 

Adapun dalam implementasinya, Isy menyebut dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu ihwal tata cara serta mekanisme ekspor CPO melalui bursa berjangka kepada para pelaku usaha.

 

"Diharap, kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaanya," jelasnya.

 

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Farid Amir menuturkan bahwa kebijakan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan kode HS15111000. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk turunan dari CPO dengan kode tersebut.

 

Menurut Amir, produk CPO dengan kode HS15111000 dipilih lantaran volumenya tidak terlalu besar sehingga tidak menimbulkan goncangan yang besar saat diimplementasikan.

 

Secara garis besar, Farid menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada alur bisnis kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. 

 

Hanya saja ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

 

Nantinya, bukti pembelian tersebut menjadi dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

 

"Pihak - pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

 

Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 1

暫無評論,立馬搶沙發

  • tradingContest