
Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merekomendasikan fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO untuk bertransaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.
Transaksi di kedua platform tersebut sudah diawasi langsung oleh Bappebti sebagai Lembaga Regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Fisik Komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai Perantara Perdagangan.
"Pospay Gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App Pospay, dimana hal ini merupakan terobosan baru bagi PT Pos Indonesia " kata Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.
Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan berupa emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa JFXGOLD X, yang merupakan pertama di Indonesia.
Dodo mengungkapkan, rekomendasi Bappeti dirilis dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold.
Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold, fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan. Fisik emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bersatandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9.
Emas juga disebut memiliki asuransi, menggunakan harga pasar internasional, serta dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10ribu. Sementara itu, penarikan fisik emas dalam aplikasi dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan dapat diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
喜歡的話,讚賞支持一下

暫無評論,立馬搶沙發