ICDX Akan Meluncurkan Bursa Aset Kripto di Indonesia dan Masih Menunggu Persetujuan Bappebti

avatar
· 閱讀量 512



ICDX Akan Meluncurkan Bursa Aset Kripto di Indonesia dan Masih Menunggu Persetujuan Bappebti


Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) berencana meluncurkan bursa untuk akomodasi perdagangan aset kripto. 


Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).


"Saat ini kita sedang mengajukan produk-produk yang berbasis mata uang digital. Tapi saat ini kami belum mendapat persetujuan," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (3/11/2021).


Dedy mengatakan, peluncuran bursa aset kripto ini salah satunya merujuk pada popularitas aset tersebut. Banyak orang sedang membicarakannya saat ini, utamanya generasi muda. Sehingga aset tersebut dinilai dapat menjadi produk yang bisa diterima.


"Dari sisi regulator banyak membahas tentang perdagangan ini, karena belum benar-benar terkonfirmasi terkait aturannya. Jadi sejauh ini masih terus digodok karena cryptocurrency di Indonesia masih sesuatu yang baru," imbuhnya.


Merujuk laman resmi ICDX, per Mei 2021 sudah ada delapan dari 13 pedagang aset crypto yang berkomitmen untuk bergabung dengan ekosistem crypto di Indonesia.


Bursa ICDX bersama Lembaga Kliring ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi ke BAPPEBTI sebagai lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia.


Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Zuhasaril Nasara. Kedua wakil menteri itu membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.


Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut Undang-Undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.


“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” papar Jerry, Kamis, 15 April 2021 demikian mengutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.


Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas.


Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.


Secara khusus kedua Wakil Menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.


“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.


Sumber: Liputan6

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest