9 Investasi Kripto dan Robot Trading Ilegal Ditutup

avatar
· 閱讀量 125

 

9 Investasi Kripto dan Robot Trading Ilegal Ditutup

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan aktivitas 9 investasi ilegal, yang terdiri dari perdagangan aset kripto, robo trading hingga investasi emas.

 

Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

 

Selain itu SWI menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 5 Desember 2021.

 

Menurutnya, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

 

Dia menambahkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Modusnya adalah iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya.

 

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dicetak ulang dari Tempo76, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest