
Investasi bodong lahir dengan berbagai wajah. Tak terkecuali, arisan online, yang sedang hype dan diendorse banyak influencer atau selebgram di sosial media mereka.
Satu kasus selesai, kasus baru bermunculan. Umumnya, iming-iming mereka serupa, yakni cuan selangit, modal tipis-tipis. Bahkan, tidak jarang bermodal dengkul, seperti hanya menonton iklan video, mengklik atau me-like video untuk mengumpulkan poin.
Terbaru, salah satu kasus investasi bodong berkedok arisan online terjadi di Sulawesi Selatan. Puluhan warga tertipu dengan janji manis keuntungan mencapai Rp1,5 juta per lima hari.
Kasus tersebut merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya warga Sulawesi Selatan yang menjadi korban, tapi juga masyarakat di Pulau Jawa.
Persoalannya, masih banyak lagi modus yang disebar oleh pelaku di luar sana yang mungkin belum terendus ke permukaan.
Lalu, bagaimana kiat untuk menghindari jebakan investasi bodong?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus langsung mengecek legalitas dari perusahaan yang menaungi produk investasi tersebut. Hal ini khususnya terkait dengan perizinan usaha
"Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, cek legalitas. Legalitas artinya, cek izinnya, izin badan hukum dan kegiatannya," ungkap Tongam kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/1).
Selanjutnya, masyarakat harus melihat juga apakah tawaran investasi itu cukup logis. Salah satunya dari segi tingkat keuntungan yang dijanjikan. "Cek rasionalitas imbal hasil," katanya.
Sebab, keuntungan investasi tak pernah ada yang pasti. Ketika seseorang menawarkan keuntungan dengan jumlah atau persentase kenaikan yang pasti, maka Anda patut mencurigai investasi itu ilegal.
"Kalau kegiatan perdagangan berjangka komoditi, misalnya forex atau aset kripto yang menawarkan imbal hasil tetap, kami pastikan ilegal karena dalam perdagangan tidak ada kepastian harga naik terus," jelas Tongam.
Senada, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Lusiana Darmawan mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas lembaga yang menawarkan investasi. Ini adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum berinvestasi.
"Apakah terdaftar dan diawasi oleh regulator. Cari tahu tentang perusahaan tersebut, mengenai berita terkait, pemiliknya, produk, dan lain-lain.
Apabila masih bingung, masyarakat bisa mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi secara langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika resmi, perusahaan seharusnya tercatat di OJK.
Namun, ada beberapa perusahaan investasi yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan yang diawasi Bappebti biasanya bergerak di industri forex atau kripto.
Bila perusahaan tak memiliki izin, maka operasional usahanya di RI bisa dibilang ilegal. Masyarakat sebaiknya tak berinvestasi di perusahaan yang tak mempunyai izin usaha resmi.
Beberapa ciri investasi bodong lainnya yang patut diwaspadai, yakni menggunakan nama tokoh masyarakat dalam melakukan promosi dan tidak transparan terhadap mekanisme pengembangan investasi.
Dicetak ulang dari CNNIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
