
Selain Bitcoin, saat ini terdapat lebih dari 1.400 cryptocurrencies yang cukup terkenal yang beredar di dunia. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.400 cryptocurrencies yang tersebar di dunia. "Kami mengingatkan untuk tidak melakukan transaksi virtual currency yang saat ini jumlahnya mencapai 1.400 cryptocurrency yang ada di dunia. Yang terbanyak kapitalisasi pasarnya memang adalah Bitcoin, mencapai 33%," ujarnya.
Menurutnya sejumlah cryptocurrencies tersebut yakni antara lain Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Bitcoin Cash (BCH), Cardano (ADA), NEM (XEM), Litecoin (LTC), Stelar (XLM), IOTA (MIOTA), serta EOS dan yang lainnya.
Berdasarkan data Coinmarketcap per 13 Januari 2018, harga dari masing-masing sejumlah cryptocurrencies tersebut antara lain, Bitcoin US$14.622,90; Ethereum US$1.373,95; Ripple US$2; Bitcoin Cash US$2.722,73; Cardano US$0,89; NEM US$1,53; Litecoin US$251,17; Stelar US$0,67; IOTA US$4,06; dan EOS US$15,53. Dari masing-masing cryptocurrencies tersebut, kapitalisasi pasar terbesar masih dipegang oleh Bitcoin, yakni mencapai sekitar 33% dari total kapitalisasi pasar sebesar US$752,542 miliar.
Kapitalisasi pasar dari Bitcoin mencapai sebesar US$246 miliar, disusul Ethereum sebesar US$133 miliar, Ripple US$79 miliar, Bitcoin Cash US$47 miliar, Cardano US$23 miliar, NEM US$14 miliar, Litecoin US$14 miliar, Stelar US$12 miliar, IOTA US$11 miliar, dan EOS US$ 10 miliar.
Total kapitalisasi pasar dari virtual currency yang ada di dunia saat ini mampu mencapai hingga sebesar US$752.542.886.784. Sebelumnya diketahui Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Pasalnya pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).
Selain itu rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.
BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Dicetak ulang dari Finansial Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
