
Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis Kamis, 20 Januari 2022.
Dia mengatakan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Sedangkan bitcoin sebagai alat investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.
Definisi Cryptocurrency, kata dia, adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan 2022, investor bitcoin diperkirakan 10 -11 juta.
Peminat masyarakat atau investor yang terus meningkat terhadap kripto. Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.
Adapun sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.
Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.
Dicetak ulang dari Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
