
Liputan6.com, Jakarta - PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) menyatakan memiliki izin usaha resmi sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis imbauan untuk mewaspadai 57 entitas investasi. Salah satunya PT GKInvest. Hal itu tertuang dalam siaran pers OJK Nomor SP.01/III/SWI/2018 pada 7 Maret 2018.
Manajemen GKInvest pun membantah hal itu tidak benar. Pihaknya menjalankan usaha tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta lembaga pengawas terkait yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Ini melalui surat tanggapan Nomor 84/Bappebti/2/03/2018.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan keabsahan izin usaha GKInvest dan diperkuat dengan rilis Bappebti pada 12 Maret 2018. Dalam rilis itu disebut kalau Bappepti memastikan perusahaan berjangka PT GKInvest memiliki izin resmi.
Manajemen PT GKInvest juga menyatakan kalau OJK melalui surat tanggapan Nomor S-112/SWI/2018 telah menyampaikan klarifikasi dan tidak akan mencantumkan GKInvest dalam daftar investasi illegal. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).
“Melalui klarifikasi ini telah jelas legalitas PT Global Kapital Investama Berjangka serta posisinya sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka resmi dan terpercaya di Indonesia. Oleh karena itu, nasabah serta masyarakat luas dapat menjalankan transaksi bersama GKInvest,” tulis manajemen PT GKInvest.
Dicetak ulang dari LIPUTAN 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
