
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menghimbau agar para artis menghentikan promosi broker OctaFX. Sebab, entitas tersebut merupakan entitas ilegal.
“OctaFX itu adalah kegiatan entitas luar negeri, pialang luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak dalam kesempatan media briefing, Senin (21/2).
Lantaran terbukti ilegal, Aldison pun meminta para artis untuk segera tidak melakukan lagi kegiatan promosi pada entitas tersebut. Selanjutnya, Bappebti akan memproses entitas tersebut lebih lanjut karena mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
Selain itu, Aldison berpesan agar para artis yang ingin mempromosikan sesuatu untuk melakukan riset atau memahami dalam hal ini terkait broker. Sebab, menurut Aldison, ada beberapa aturan yang mengatur terkait perdagangan berjangka.
Secara tegas, ia pun menyebutkan bahwa ada ancaman pidana bagi para artis yang ikut mempromosikan broker ilegal sesuai hasil dari penelusuran satgas maupun Bappebti. “Hati-hati, bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” tandasnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak,
Dicetak ulang dari Investasi Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
