
Polres Merangin, Jambi berhasil menangkap pelaku investasi bodong dengan total kerugian Rp 21 miliar. Pelaku beroperasi di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau yang merugikan puluhan korban. "Tersangka investasi bodong sudah ditangkap dan terus dilakukan pengembangan kasus," kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku MS, atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Modus investasi bodong yang dilakukan tersangka sudah berjalan selama 2 tahun. Dari periode tersebut, total pendapatan tersangka dari investasi bodong sebesar Rp 21 miliar. Setiap orang menyerahkan uang ratusan juta bahkan ada yang sebesar Rp 1,3 miliar di sorum jual beli mobil bekas milik tersangka.
Para korban dijanjikan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen dari laba bersih usaha. Bahkan sebagian korban rela meminjam uang ke bank, karena tertarik mengikuti investasi bodong tersebut. Pada awalnya pembagian hasil berjalan lancar meskipun tidak sebesar yang dijanjikan. Namun pada bulan keenam, pembagian hasil mulai macet dan akhirnya pelaku menghilang.
"Sampai sekarang kita terus buka pengaduan masyarakat, terkait investasi bodong di Lembai Masurai dan Siau," kata Kapolres. Tersangka diancam dengan pasal penipuan yaitu 378 KUHP tentang seseorang yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melanggar hukum. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 4 tahun lamanya.
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
