
Seiring dengan makin mudahnya berinvestasi, banyak orang yang menjadikan trading saham atau forex sebagai sumber penghasilan. Pekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana ya perhitungan zakatnya?
Melansir NU Online, dalam kaidah fiqih, trading masuk dalam kategori tijarah (niaga). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif.
Para trader wajib mengeluarkan zakat apabila harta yang didapatkan sudah mencapai satu nisab, yakni jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat niaga senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Dalam ranah trading, kewajiban wajib zakat berlaku jika modal yang dipakai memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun untuk trading. Jadi, kalau Anda trader musiman yang hanya memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dengan harta yang baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan.
Namun, ada catatan juga, apabila Anda trader musiman namun modalnya memang disiapkan secara khusus untuk modal trading, maka setelah satu tahun perputaran dan tercapai nishab, maka Anda wajib menzakatinya.
Dicetak ulang dari CNBCIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
