Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka

avatar
· 閱讀量 131

Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka.

Melalui keterangan resminya Bappebti menyatakan, pembekuan kegiatan usaha itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan itu dilakukan sebab Rifan Financindo Berjangka disebut tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti lebih dari 3 kali berturut-turut.

Reputasi bisnis Rifan terganggu lantaran banyak aduan nasabah

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti ditemukan bahwa Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan penerimaan nasabah dan transaksi sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian, direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo juga dinilai tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai ketentuan berlaku.

"Serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," tulis Bappebti, Selasa (8/3/2022).

Rifan dibekukan, tapi tanggungjawab perusahaan ke nasabah tetap berjalan

Lebih lanjut Bappebti menyatakan, pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah, atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian.

"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tulis Bappebti.

Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest