Bappebti bekukan aktifitas PT Rifan Financindo Berjangka, ini reaksi cabang di Pekanbaru

avatar
· 閱讀量 159

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) di seluruh Indonesia, terhitung Selasa (8/3) sesuai surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pimpinan Cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio saat dikonfirmasi media mengatakan hingga saat ini reaksi Cabang PT RFB Pekanbaru masih melakukan pengecekan soal pembekuan tersebut ke kantor pusat.

"Info up to date adalah ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya PT Rifan ditutup," kata Liwan di Pekanbaru, Selasa.

Liwan mengatakan, Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat RFB.Cabang mana yang ada masalah jadi inilah alasannya PT RFB untuk sementara dibekukan.

Ia mengatakan, sejauh ini kebijakan pembekuan di Pusat, belum menutup aktifitas kantor Cabang Pekanbaru. Namun tetap mengikuti Standar Operasional Program (SOP) dari Bappebti.

"Secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," imbuhnya.

Lanjut Liwan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.

"Untuk kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP," ungkapnya.

Lebih lanjut,Liwan mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.

"Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," katanya.

Sebelumnya di infokan melalui situs resmi Bappebti, bahwatelah dilakukan pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).

Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," sebut Bappebti.

 

Dicetak ulang dari Antaranews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 1
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest