Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka Rifan Financindo

avatar
· 閱讀量 439

Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka Rifan Financindo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka. Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut," ungkap keterangan resmi Bappebti, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

Lebih lanjut dijelaskan, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan perusahaan tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," terang Bappebti.
 
Adapun pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," tutup Bappebti.

Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest