3 Update Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Soal Pemilik Binomo dan Aliran Dana

avatar
· 閱讀量 215

3 Update Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Soal Pemilik Binomo dan Aliran Dana

Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kali ini terkait pemilik Binomo dan aliran dana. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah temuan baru terkait pemilik Binomo dan aliran dana investasi bodong tersebut. 
 
"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar dia di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.

Berikut update terkait kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz.

1. Pemilik Binomo diduga ada di Indonesia

Polisi meyakini Binomo berada di Tanah Air. "Kami duga (pemilik) ada di Indonesia," kata Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.
 

2. Ada pelaku lain selain Indra Kenz

Whisnu belum bisa membeberkan identitas pemilik platform judi online itu. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman.
 
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway lah," ungkap Whisnu. 

3. Dana investasi bodong Binomo mengalir lewat payment gateway

Polisi mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pihak lain melalui payment gateway.
 
"Dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia," tutur Whisnu. 
  
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
 
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.


Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 1
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest