Polisi Tangkap Pemilik Man 3 Trader, Diduga Lakukan Investasi Bodong

avatar
· 閱讀量 96

Polisi Tangkap Pemilik Man 3 Trader, Diduga Lakukan Investasi Bodong

Aparat kepolisian Polda Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, namun pelaku mangkir. Sehingga, harus dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.

Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.

 
Aparat kepolisian Polda Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, namun pelaku mangkir. Sehingga, harus dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.

Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.

Baca juga:
PPATK Beberkan Ciri-ciri Modus Penipuan Lewat Investasi Bodong

“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (14/3).

Wahyu mengaku, pihak kepolisian terpaksa melakukan penangkapan terhadap WN lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo, untuk pemeriksaan dugaan penipuan investasi.

“Ditangkap saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” katanya.

Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian, setidaknya ada 39 orang yang melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dimiliki WN. Kerugian dari 39 orang tersebut berkisar Rp 30 miliar.

“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

Adapun, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.


Dicetak ulang dari Jawapos, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0

暫無評論,立馬搶沙發

  • tradingContest