
Kerugian yang harus ditanggung masyarakat karena maraknya investasi ilegal yang ditawarkan secara online sangat besar. Dalam hitungan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), kerugian masyarakat dari penawaran penawaran kripto ilegal dan robot trading mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun.
"Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan mencapai Rp 117,5 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Malang, Senin (14/3/2022).
Khusus di 2021, OJK mencatat ada kerugian hingga Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Kerugian tersebut berasal dari 5 kasus yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Sementara itu, dari transaksi kripto ilegal, kerugian masyarakat mencapai Rp 4 triliun.
Kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dan Pemerintah Daerah," kata dia.
Untuk itu, Wimboh meminta kantor perwakilan OJK di daerah untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat. Agar masyarakat memiliki pengetahuan dalam memilih target investasi dan risiko dari tiap-tiap produk keuangan yang ditawarkan.
"Saya meminta Kantor OJK Malang untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Malang Raya," katanya.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發