
Investasi bodong robot trading diduga merugikan pengguna triliunan rupiah. Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi terkait skema investasi ini di Indonesia.
"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Kami sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang disiarkan secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (24/3).
Wisnu memaparkan, robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.
“Kalau trading saham, forex atau apapun, kita kan harus melihat komputer setiap hari karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.
Akan tetapi, robot trading tidak bisa membuat keputusan. Sebab, robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.
"Dia tidak bisa membaca misalnya, sedang ada perang teluk. Padahal ini merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah ini tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini banyak membuat orang rugi," ujar Wisnu.
Akan tetapi, aturan terkait robot trading belum tersedia. Wisnu menyadari bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan, mengingat teknologi bersifat eksponensial.
Dicetak ulang dari Katadata, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發