
Polisi kembali menyelidiki kasus dugaan investasi ilegal trading aplikasi Triumph. Kasus yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp2,3 miliar turut menyeret artis Indra Bekti.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dengan telah diterimanya laporan polisi nomor STTL/084/III/ BARESKRIM.
"Masih penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Gatot menjelaskan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim. "Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ucapnya.
Indra Bekti Tidak Dilaporkan
Sebelumnya, seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang turut melapor menjadi korban investasi bodong mewakili beberapa korban dengan total kerugian Rp2,3 miliar.
Meski dalam laporannya dia bukan melaporkan Indra Bekti, namun korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut. Dia pun ikut dalam setiap agenda Triumph.
Sekadar diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.
Dicetak ulang dari Merdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發