
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk mengenakan pajak atas aset kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.
Saat ini, lanjutnya, rencana pengenaan pajak atas aset kripto tersebut masih dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.
Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor.
Untuk itu, Indrasari berpandangan pembentukan kelembagaan perdagangan aset kripto sudah makin dibutuhkan. Misalnya bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, serta bank penyimpan.
"Saat ini, entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana telah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti," ujarnya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menyatakan pengaturan tentang pajak atas aset kripto akan diberlakukan setelah bursanya terbentuk. Rencananya, pajak atas aset kripto akan berlaku secara final. (rig)
Dicetak ulang dari DDTC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
