
Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. Sebelumnya lembaga tersebut sudah merilis nama-nama bursa yang terdaftar, namun tak ada nama Binance atau Coinbase di dalamnya. Bagaimana nasibnya?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk perusahaan yang belum mendaftar dalam artian PT berbadan hukum dalam negeri. Sebelumnya juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.
"Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo," kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).
Terkait platform yang tidak berbadan hukum Indonesia, seperti Binance, Tirta mengatakan akan mengacu pada aturan Kementerian Kominfo sebelumnya. "Untuk Binance dan sebagainya yang tidak berbadan hukum Indonesia maka seperti aturan Kominfo sebelumnya yang kemarin maka akan terblokir oleh Kominfo," ungkapnya.
Dia menjelaskan pendaftaran akan dimulai lagi saat Surat Edaran dibuka kembali. Sebagai informasi, penghentian pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
"Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihntikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto," ungkap isi Surat Edaran itu,
Penghentian berlaku saat tanggal ditetapkan. Dalam surat tersebut terlihat tertanggal 15 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
喜歡的話,讚賞支持一下
