
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2023.
BAPPEBTI dalam rilis 4 Agustus 2023 menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi BAPPEBTI dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional.
Selain itu, CCAM Berjangka Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah modal bersih disesuaikan dan ekuitas. Oleh karena itu, BAPPEBTI memutuskan PT CCAM Berjangka Indonesia dianggap tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Ini artinya BAPPEBTI telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, maka BAPPEBTI membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia.
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

暫無評論,立馬搶沙發