
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:
|
Nomor Keputusan |
Tanggal |
Perihal |
|
KEP-68/D.05/2025 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya |
|
KEP-69/D.05/2024 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya |
membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:
-
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
a. Abdul Bashit: Ketua
b. Ispariyanto: Anggota -
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
a. Marfiades, SH: Ketua
b. Ricky Akbar: Anggota
dengan alamat:
Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Telepon 021-3845031
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
