PRESS RELEASE
PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA
Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, Bappebti telah mencabut izin usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2025.
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
Jakarta, 6 Oktober 2025
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
喜歡的話,讚賞支持一下
