Indonesia Clearing House (ICH) resmi menjadi Pusat Registrasi Resi Gudang

avatar
· 閱讀量 1,944

Indonesia Clearing House (ICH) resmi menjadi Pusat Registrasi Resi Gudang
Indonesia Clearing House (ICH) secara resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan peran sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Persetujuan ini tertuang dalam Sertifikat Persetujuan Pusat Registrasi No. 33/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/10/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 27 Oktober 2025.

Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ICH akan menjalankan peran mencakup pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang.

Terkait Sistem Resi Gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 27 komoditas yang masuk dalam ekosistem resi Gudang, yaitu ; Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Karkas Beku, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis, Agar, Karagenan, Mocaf, Pinang dan Tapioka.

Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, “Penunjukan yang diberikan pemerintah kepada ICH sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang ini tentunya merupakan kepercayaan yang besar dari pemerintah yang akan kami jalankan sebaik mungkin. Selain itu, dengan berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ini juga merupakan langkah strategis korporasi untuk terus melakukan inovasi khususnya dalam hal perdagangan komoditas nasional”.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest