OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

avatar
· 閱讀量 1,244

OJK Cabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tersebut: 

Seluruh kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya. 

Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest