Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

avatar
· 閱讀量 943

Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Davies Vandy.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek karena tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI) dalam permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK dan tidak menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.

Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai WPPE, maka Sdr. Davies Vandy dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0

暫無評論,立馬搶沙發

  • tradingContest