Pemberian Izin Usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto kepada PT Arganis Konsultindo Utama

avatar
· 閱讀量 2,921

Pemberian Izin Usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto kepada PT Arganis Konsultindo Utama

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Arganis Konsultindo Utama melalui KEP-11/D.07/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.​

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Pemberian izin usaha kepada PT Arganis Konsultindo Utama sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest