Sanksi Administratif Terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk

avatar
· 閱讀量 5,518

Sanksi Administratif Terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:

dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek; dan

diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.​

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest