Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur

avatar
· 閱讀量 4,727

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur

Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 45/KO.13/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jl. Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, maka:

Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0
暫無留言。 來發表第一則觀點吧。

  • tradingContest