OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

avatar
· 閱讀量 4,307

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, maka:

Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​

風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。

喜歡的話,讚賞支持一下
回覆 0

暫無評論,立馬搶沙發

  • tradingContest