
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat nomor KEP-67/KO.16/2026 tanggal 22 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya dengan lingkup wilayah usaha Kota Manado.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Gadai Saling Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Gadai Saling Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
