
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera nomor KEP-68/KO.15/2026 tanggal 15 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa dengan lingkup wilayah usaha Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
風險提示:本文所述僅代表作者個人觀點,不代表 Followme 的官方立場。Followme 不對內容的準確性、完整性或可靠性作出任何保證,對於基於該內容所採取的任何行為,不承擔任何責任,除非另有書面明確說明。
